Bab XII Pengendalian Infeksi
Abstract
Pengendalian infeksi dalam kedokteran gigi merupakan kebutuhan dasar dalam praktik kedokteran dan standar tindakan pencegahan harus diterapkan untuk semua pasien. Penangangan wajib dilakukan dengan alat perlindungan diri (APD), desinfeksi, dekontaminasi dan pembuangan limbah. Personil kesehatan wajib dinyatakan berhasil dalam vaksinasi terhadap penyakit infeksi dan menghindari cedera tajam. Kacamata pelindung, masker dan pakaian operasi yang mampu dicuci di atas suhu 60 °C wajib dikenakan. Instrumen perlu pembersihan lengkap melalui pencuci desinfektor tervalidasi kemudian disterilkan sesuai ketentuan. Desinfeksi baik digunakan untuk permukaan, saluran air, peralatan dan unit persediaan air peralatan gigi. Limbah, terutama dari klinik, harus dipisahkan dari bahan lain dan dibuang sesuai regulasi setempat.